Home Pedoman Penetapan Nilai KUM

Pedoman Penetapan Nilai KUM

Pedoman Penetapan Nilai KUM

PEDOMAN DASAR

Secara kumulatif dalam waktu 1 tahun seorang arsitek profesional perlu mengumpulkan 35 NK, atau 105 NK dalam 3 tahun. Jumlah ini harus dapat dikumpulkan melalui kegiatan yang mencakup ketiga kategori penyerapan, pengolahan dan pendayagunaan. Dengan kata lain jumlah NK yang disyaratkan tidak boleh hanya dikumpulkan melalui kegiatan pada 1 (satu) kategori tertentu saja.

Setiap 1 jam kegiatan efektif pengembangan keprofesian dihargai dengan NK sebesar 1. Selanjutnya nilai ini masih harus dihitung lagi dengan indeks kategori dan indeks tipe. (lihat tabel proses perhitungan NK berdasarkan ragam kegiatan).

  • Kategori 1 penyerapan : indeks = 1
  • Kategori 2 pengolahan : indeks = 1,5
  • Kategori 3 pendayagunaan : indeks = 2

Untuk saat ini ditetapkan beberapa besaran kemudahan memperoleh NK yang diprioritaskan untuk mengangkat animo pada kegiatan yang diselenggarakan oleh IAI, berupa penambahan nilai NK sebagai berikut :

  • 12 NK, sebagai pemenang sayembara IAI (utama s/d honorable mention)
  • 8 NK, sebagai peserta Munas/Musda IAI, rapat anggota non Musda IAI dan peserta sayembara IAI
  • 6 NK, sebagai juri sayembara IAI dan pembicara program-program IAI

A. KATEGORI PENYERAPAN

Kegiatan pengembangan keprofesian berupa pemahaman yang diperoleh dari hasil proses belajar yang diberikan pihak lain.

penyerapan

a. Kategori penyerapan ini dapat dibagi dalam beberapa klasifikasi antara lain:

KLASIFIKASI BATASAN
1 PENDIDIKAN FORMAL
Suatu paket pendidikan dengan kurikulum yang terprogram dalam jangka waktu tertentu dan menghasilkan gelar akademik
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang telah terakreditasi dan atau diakui IAI
  • Bukti berupa ijazah
  • Jangka waktu tidak kurang dari 1 tahun
2 PENDIDIKAN KEAHLIAN
Suatu paket pendidikan yang memiliki satuan-satuan pengajaran yang terprogram dalam jangka waktu tertentu dan menghasilkan tingkat kualifikasi atau keahlian tertentu.
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang telah terakreditasi dan atau diakui IAI
  • Bukti berupa sertifikat keahlian
  • Jangka waktu tidak kurang dari 6 bulan
3 PENDIDIKAN JARAK JAUH
Program pendidikan melalui pita audio, audio-visual, atau perjalanan studi yang terstruktur dan menghasilkan laporan.
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang memiliki ijin and atau diakui IAI
  • Bukti berupa laporan atau sertifikat keahlian
4 KURSUS
Pendidikan dengan satuan-satuan pengajaran yang terprogram dalam jangka pendek dan menghasilkan tingkat kualifikasi tertentu
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang memiliki ijin dan atau diakui IAI
  • Bukti berupa sertifikat
  • Jangka waktu tidak kurang dari 1 bulan dengan waktu tatap muka tidak kurang dari 16 jam
5 PELATIHAN
Kegiatan belajar-mengajar yang memungkinkan diskusi intensif antara peserta dan pengajar dan menghasilkan tingkat pemahaman yang baik
A: Pelatihan 5-8 jam tatap muka (1 hari)
B: Pelatihan 8-16 jam tatap muka (2 hari)
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang memiliki ijin dan atau diakui IAI
  • Bukti berupa sertifikat
6 SEMINAR
Kegiatan belajar mengajar 1 arah disertai diskusi yang menghasilkan tingkat pemahaman tertentu
A: Seminar 5-8 jam tatap muka (1 hari)
B: Seminar 8-16 jam tatap muka (2 hari)
  • Diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan yang memiliki ijin dan atau diakui IAI
  • Bukti berupa sertifikat
7 DISKUSI
Pembahasan mengenai suatu topik tertentu secara bersama-sama dan menghasilkan tingkat pemahaman tertentu
A: Diskusi 2-4 jam tatap muka
B: Diskusi 4-6 jam tatap muka
C: Diskusi diatas 6 jam
  • Bukti berupa sertifikat atau laporan tertulis
8 FILM ARSITEKTUR
Pemutaran film tentang arsitektur disertai pembahasan atau diskusi
9 PENGENALAN PRODUK
Presentasi produk yang berkaitan dengan arsitektur oleh perusahaan tertentu
  • Bekerjasama dengan IAI Nasional ataupun daerah atau lembaga lain yang diakui IAI
10 ZIARAH ARSITEKTUR
Peninjauan langsung ke lokasi bangunan atau lahan yang menjadi pembahasan dan dilakukan diskusi atau kritik arsitektur.
  • Bekerjasama dengan IAI Nasional ataupun daerah atau lembaga lain yang diakui oleh IAI

 

b. Perhitungan Nilai KUM

 

KLASIFIKASI KEGIATAN LINGKUP
LINGKUP TERBATAS LINGKUP IAI / NASIONAL LINGKUP DUNIA MUNAS /
MUSDA IAI
Kegiatan Asumsi lama kegiatan efektif Indeks = 1 Indeks = 0,5 Indeks = 1 Indeks = 1,5 Indeks = 1,5
1 Pendidikan Formal
2 Pendidikan Keahlian (per 1 tahun) 16 jam/bln x 12 = 192 jam 192
3 Pendidikan jarak jauh
(per 6 bulan)
4 Kursus (per bulan) 4 jam/mg x 4 =
16 jam
16 8 16 24
5 Pelatihan tipe A (1 hari) 6 jam 6 3 6 9 9
Pelatihan tipe B (2 hari) 12 jam 12 6 12 18 18
6 Seminar tipe A (1 hari) 5 jam 5 2,5 5 7,5 7,5
Seminar tipe B (2 hari) 10 jam 10 5 10 15 15
7 Diskusi tipe A 3 jam 3 1,5 3 4,5 4,5
Diskusi tipe B 6 jam 6 3 6 9 9
Diskusi tipe C 9 jam 9 4,5 9 13,5 13,5
8 Film Arsitektur 2 jam 2 1 2 3 3
9 Pengenalan produk 2 jam 2 1 2 3 3
10 Ziarah Arsitektur (per hari) 6 jam 6 3 6 9 9

 

 

B. KATEGORI PENGOLAHAN

Kegiatan pengembangan keprofesian yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang memungkinkan terjadinya interaksi sejajar dan menghasilkan suatu kegiatan atau pemahaman.

pengolahan

a. Kategori pengembangan pengolahan ini dapat dibagi dalam beberapa klasifikasi antara lain:

KLASIFIKASI

BATASAN
1 PENGURUS ORGANISASI
Keikutsertaan dalam susunan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia maupun organisasi lain yang masih berkaitan dengan arsitektur baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.
  • Aktif menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus tidak kurang dari 50% masa kepengurusannya.
  • Hadir pada rapat pleno pengurus sekurang-kurangnya 75% dari jumlah keseluruhan rapat pleno
2 PANITIA
Keanggotaan pada kepanitiaan yang menyelenggarakan suatu rangkaian acara khusus seperti Munas dan Musda baik dalam lingkup IAI maupun lembaga lain yang masih berkaitan dengan arsitektur dan diakui oleh IAI
  • Aktif menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota panitia tidak kurang dari 60% masa kepanitiaannya.
  • Hadir pada rapat pleno panitia sekurang-kurangnya 75% dari jumlah keseluruhan rapat pleno
3 RAPAT DAN MUSYAWARAH
Keikutsertaan pada acara Konferensi, Munas atau Musda, atau acara rapat yang menampilkan pembicara (breakfast meeting, lunch meeting atau dinner meeting).
  • Dibuktikan dengan sertifikat atau daftar hadir atau catatan dari orang yang bertanggung jawab dalam acara tersebut.
4 KELOMPOK KERJA
Keikutsertaan pada kelompok kerja yang berhubungan dengan bidang profesi, pendidikan dan organisasi, yang (akan) menghasilkan produk berupa (dan sejenisnya):
– UU/RUU/PP/RPP
– AD dan ART
– Buku Pedoman
– Standar/ Pedoman Teknis
  • Kelompok kerja ini mendapat pengakuan dari IAI
  • Turut serta secara aktif pada kelompok kerja dan dapat membuktikannya berupa daftar hadir atau catatan tertulis dari orang yang bertanggung jawab atas kelompk kerja tersebut
5 KELOMPOK PENELITIAN
Keikutsertaan pada tim yang melakukan penelitian mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan arsitektur yang (akan) menghasilkan laporan secara terstruktur dan terdokumentasi
  • Tim penelitian ini mendapat pengakuan dari IAI
  • Turut serta secara aktif pada tim penelitian dan dapat membuktikannya berupa daftar hadir atau catatan tertulis dari orang yang bertanggung jawab atas tim penelitian tersebut
6 KELOMPOK PENGKAJIAN
Keikutsertaan pada tim yang melakukan pengkajian mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan arsitektur yang (akan) menghasilkan laporan secara terstruktur dan terdokumentasi
  • Tim pengkajian ini mendapat pengakuan dari IAI
  • Turut serta secara aktif pada tim penelitian dan dapat membuktikannya berupa daftar hadir atau catatan tertulis dari orang yang bertanggung jawab atas tim penelitian tersebut

Klasifikasi tersebut di atas dibedakan lagi dalam beberapa LINGKUP, yaitu:

  • Ikatan Arsitek tingkat nasional (di Indonesia maupun luar Indonesia termasuk daerah dan cabang)
  • Organisasi di luar ikatan arsitek
  • Organisasi Arsitek tingkat Asia (ARCASIA) atau Internasional (UIA)
  • Lembaga Dunia atau pemerintah

b. Perhitungan Nilai Kumulatif Kategori Pengolahan

KLASIFIKASI KEGIATAN

LINGKUP

DI LUAR IAI ***

IAI

PEMERINTAH

ARCASIA
UIA

Kegiatan Asumsi lama kegiatan efektif Indeks = 1,5 Indeks = 0,5 Indeks = 1 Indeks = 1,2 Indeks =
1,5
1 Pengurus organisasi (per 1 tahun) termasuk rapat rutin 1 jam/bln x 10 = 10 jam 15 7,5 15 18 22,5
2 Panitia
(per 1 event)
4 jam/bln x 2 bln = 8 jam 12 6 12 14 18
3 Konfererensi 6 jam x 2 hari = 12 18 9 18 21 27
Munas/Musda 8 jam 12 6 12+8
Rapat Anggota min. 2 jam 3 1,5 3+8
Rapat 2 jam 3 1,5 3 3 4,5
4 Pokja UU / RUU 6 jam/bln x 3 bln 27 13,5 27 32 40
Pokja AD / ART 6 jam/bln x 3 bln 27 13,5 27 32 40
Pokja Buku Pedoman 7 jam/bln x 2 bln 21 10,5 21 25 32
Pokja pedoman teknis 7 jam/bln x 2 bln 21 10,5 21 25 32
5 Kelompok Penelitian 6 jam/bln x 2 bln 18 9 18 21 27
Kelompok Pengkajian 6 jam/bln x 2 bln 18 9 18 21 27
6 Juri Sayembara
7 Peserta Sayembara
8 Gelar Karya

*** Organisasi di luar IAI tapi yang masih berkaitan dengan dunia arsitektur.
***** Peran sebagai ketua akan mendapatkan tambahan NK sebesar 2 point

C. KATEGORI PENDAYAGUNAAN

Kegiatan pengembangan keprofesian yang merupakan hasil dari pendayagunaan kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang menghasilkan suatu pemahaman yang dapat dibagikan kepada orang lain.

pendayagunaan

a. Kategori pendayagunaan ini dapat dibagi dalam beberapa klasifikasi antara lain:

KLASIFIKASI BATASAN
1 MENULIS BUKU
Merupakan hasil karangan, ide, atau gagasan pribadi dan bukan merupakan terjemahan atau rangkuman dari penulis lainnya.
A: < 50 halaman
B: 50 100 halaman
C: > 100 halaman
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB

 

2 MENTERJEMAHKAN, MENYUSUN BUKU
Menterjemahkan suatu buku , menyusun atau merangkum karangan, ide, atau gagasan penulis lain dalam suatu buku
A: < 50 halaman
B: 50 100 halaman
C: > 100 halaman
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB
3 ARTIKEL, MAKALAH, DLL
Menulis suatu artikel atau makalah atau sejenisnya yang merupakan ide atau gagasan pribadi yang didapat dari hasil pemahaman dari pengamatan, diskusi atau literature dan nara sumber lainnya.
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB
  • Hasil penulisan memiliki kualitas yang baik dan mendapat pengakuan dari Dewan Pendidikan Arsitek atau Dewan Keprofesian Arsitek
4 MENULIS HASIL TELAAH
Melakukan penelaahan atas catatan praktek atau catatan hukum secara terstruktur dan terdokumentasi atau menyusun bahan-bahan terbitan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan keprofesian.
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB
  • Hasil penulisan memiliki kualitas yang baik dan mendapat pengakuan dari Dewan Pendidikan Arsitek atau Dewan Keprofesian Arsitek
5 MENULIS HASIL PENGKAJIAN
Melakukan dan menuliskan hasil pengkajian secara terstruktur dan terdokumentasi.
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB
  • Hasil penulisan memiliki kualitas yang baik dan mendapat pengakuan dari Dewan Pendidikan Arsitek atau Dewan Keprofesian Arsitek
6 MENULIS HASIL PENELITIAN
Melakukan dan menuliskan hasil penelitian secara terstruktur dan terdokumentasi.
  • Materi yang ditulis masih dalam lingkup materi PKB
  • Hasil penulisan memiliki kualitas yang baik dan mendapat pengakuan dari Dewan Pendidikan Arsitek atau Dewan Keprofesian Arsitek
7 PENGAJAR
Sebagai pengajar atau dosen pada universitas, akademi, atau lembaga pendidikan lainnya yang berkompeten.
A: Dosen dengan 1-3 mata kuliah
B: Dosen dengan 4 mata kuliah lebih
C: Asisten dosen
8 PEMBICARA
Sebagai pembicara pada pelatihan, seminar, diskusi, penataran, talk show di TV maupun radio dan sejenisnya
9 MODERATOR/FASILITATOR
Sebagai moderator atau fasilitator pada pelatihan, seminar, diskusi, penataran, dan sejenisnya
10 JURI SAYEMBARA
Sebagai juri pada suatu sayembara arsitektur atau sebagai juri yang mewakili profesi arsitek pada suatu sayembara di luar bidang arsitektur.
  • Sayembara tersebut mendapat pengakuan dari IAI
11 PESERTA SAYEMBARA
Sebagai peserta pada suatu sayembara arsitektur atau anggota dari team peserta sayembara arsitektur
  • Sayembara tersebut mendapat pengakuan dari IAI
12 GELAR KARYA
Melakukan presentasi hasil karya baik berupa 3 dimensi (gambar maupun lewat audio visual), open house (langsung maupun melalui audio visual), pameran (berupa gambar dan atau maket) serta karya yang dipublikasikan oleh media publik.
10 PROYEK
Menulis tentang Proyek
Menulis secara terstruktur karya/proyek arsitektur yang dikerjakan
Menulis tentang Bagian Proyek
Membuat catatan terstruktur/riset bagian-bagian dari karya/proyek arsitektur yang dikerjakan

Klasifikasi di atas masih dibedakan lagi dalam beberapa LINGKUP yaitu:

  • Lingkup Terbatas
  • Lingkup Daerah atau Nasional
  • Lingkup Internasional
  • LIngkup Munas atau Musda IAI

Penulisan yang belum dipublikasikan tetapi pada saat diserahkan untuk perpanjangan sertifikasi telah ditulis dengan terstruktur dan mendapatkan pengakuan kualitas dari Dewan Pendidikan Arsitek atau Dewan Keprofesian Arsitek, maka tulisan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Lingkup Terbatas.

b. Perhitungan Nilai Kumulatif Kategori Pendayagunaan

KLASIFIKASI KEGIATAN

TIPE

LINGKUP TERBATAS LINGKUP IAI /NASIONAL MUNAS /
MUSDA IAI
LINGKUP DUNIA
Indeks lama kegiatan Asumsi lama kegiatan efektif Indeks = 2 Indeks = 0,5 Indeks = 1 Indeks = 1,2 Indeks = 1,5
1 Menulis Buku tipe A 15 jam 30 15 30 36 45
Menulis Buku tipe B 20 jam 40 20 40 48 60
Menulis Buku tipe C 25 jam 50 25 50 60 75
2 Menyusun tipe A 10 jam 20 10 20 24 30
Menyusun tipe B 15 jam 30 15 30 36 45
Menyusun tipe C 20 jam 40 20 40 48 60
3 Artikel/makalah 3 jam 6 3 6 7 9
4 Menulis hasil telaah 3 jam 6 3 6 7 9
5 Menulis hasil Pengkajian 3 jam 6 3 6 7 9
6 Menulis hasil penelitian 3 jam 6 3 6 7 9
7 Pengajar tipe A
Pengajar tipe B
Pengajar tipe C
8 Pembicara 4 jam 8 4 8 8 12
9 Moderator, fasilitator 3 jam 6 3 6 7 9
10 Juri sayembara 3 jam 6 3 6+6 7 9
Peserta sayembara 10 jam 20 10 20+8 24 30
Pemenang sayembara 10 jam 20 10 20+12 24 30
11 Gelar karya tipe A 2 jam 4 2 4 5 6
Gelar karya tipe B 2 jam 4 2 4 5 6
10 Proyek
Menulis tentang proyek
Menulis tentang bagian proyek

Sumber : Ikatan Arsitek Indonesia