Merupakan penataran wajib bagi calon Anggota IAI untuk mengikuti orientasi pengenalan tentang Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
Penataran ini juga dapat diikuti oleh anggota IAI yang ingin mengetahui perkembangan terkini tentang kasus-kasus profesi berikut penyelesaiannya. Penataran ini mengetengahkan standar kaidah tata laku yang hendaknya ditaati dan dipatuhi oleh para anggotanya. Dan diterapkan pada semua kegiatan profesional, semua tingkatan anggota tanpa terkecuali, dimana pun mereka berpraktek.
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat.
Sumber : Ikatan Arsitek Indonesia