Pendidikan Keprofesian Arsitek
Para sarjana arsitektur yang telah menyelesaikan pendidikan formal Strata 1 Jurusan Arsitektur, dan tetap ingin menekuni profesi sebagai Arsitek Profesional, diarahkan oleh IAI untuk segera memenuhi persyaratan kualifikasi guna mendapatkan Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek sebagai syarat praktek keprofesian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan lembaga keprofesian arsitek internasional.
Setelah mendapatkan status sebagai Arsitek Profesional, para pemegang lisensi ini dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi meningkatkan wawasan dan pendalaman keprofesiannya.
Dalam hal tersebut, IAI membentuk sebuah badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mewadahi para Arsitek Profesional yang telah bersertifikat, dan memberikan arahan tentang materi dan penilaian dari kegiatan pendidikan yang tersedia. IAI menetapkan sistem nilai kumulatif (KUM) yang digunakan sebagai parameter penilaian subyektif atas setiap metode kegiatan yang dilakukan oleh peserta PKB. Anggota Profesional wajib mengisi LogBook kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari sekretariat IAI atau mengunduh dari situs ini.
Pelaksana program pendidikan keprofesian tidak harus dilaksanakan oleh IAI sebagai institusi profesi arsitek, tetapi bisa dilakukan juga oleh pihak lain yang memiliki kekuatan badan hukum formal. Nilai KUM akan diberikan dengan sistem penyetaraan.
Sumber : Ikatan Arsitek Indonesia