Home Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan Berakhir

Keanggotaan Berakhir

  1. Anggota yang meninggal dunia, keanggotaannya dan seluruh hak serta kewajibannya kepada organisasi berakhir dengan sendirinya.
  2. Keanggotaan berakhir karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dalam hal ini:
    • Permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis kepada Pengurus Nasional melalui Pengurus Daerah/Cabang tempat domisili.
    • Segala kewajiban sebagai anggota sampai tanggal berakhirnya keanggotaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan organisasi.
    • Berakhirnya keanggotaan berlaku sejak setelah segala kewajiban anggota diselesaikan.
  3. Keanggotaan berakhir karena diberhentikan, dengan sebab atau alasan melanggar Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, dalam hal ini:
    • Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Pengurus Nasional setelah mendengar pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan IAI.
    • Berakhirnya keanggotaan berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Nasional tentang hal tersebut.
    • Anggota yang diberhentikan karena melanggar Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, dapat diterima kembali sebagai anggota/direhabilitasi keanggotaannya setelah melalui pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan IAI.
  4. Keanggotaan berakhir dengan cara diberhentikan, akibat lalai memenuhi kewajiban membayar iuran Anggota. Tata cara/prosedur pemberhentian sebagai berikut:
    • Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada anggota yang telah lalai membayar iuran selama 6 (enam) bulan berturut-turut dengan tembusan kepada Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah lain sebagai pemberitahuan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan Pertama, anggota yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Daerah menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan tembusan kepada Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah lain sebagai pemberitahuan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Peringatan Kedua, anggota yang bersangkutan belum juga memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Nasional atas permintaan Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Pembekuan Anggota.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Pembekuan Anggota, dan yang bersangkutan masih belum memenuhi kewajibannya, maka Pengurus Nasional atas permintaan Pengurus Daerah/Cabang akan menerbitkan Surat Pemberhentian Anggota.
  5. Keanggotaan mahasiswa akan berhenti secara langsung, setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya; dan apabila yang bersangkutan bermaksud menjadi anggota IAI, maka dapat dilakukan melalui proses penerimaan yang berlaku.
  6. Pemberhentian keanggotaan diumumkan oleh Pengurus Nasional/Daerah/Cabang yang bersangkutan kepada kepengurusan dan anggota seluruh Indonesia serta lembaga terkait, dimuat dalam media komunikasi IAI pada lingkup cabang/daerah/nasional dengan menyebutkan alasan pemberhentian.
  7. Mantan anggota IAI yang pernah diberhentikan karena kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya membayar iuran anggota, apabila ingin kembali aktif harus mengajukan secara tertulis dan memenuhi terlebih dahulu kewajibannya, untuk kemudian direhabilitasi keanggotaannya oleh Pengurus Nasional

Sumber : Ikatan Arsitek Indonesia